.

SELAMAT DATANG .... MOHON MAAF...SITUS INI SEDANG DALAM PERBAIKAN...

Senin, 09 Juli 2012

PEKERJAAN TANAH


Yang dimaksud pekerjaan tanah adalah pekerjaan pengolahan tanah sebelum pelaksanan pembangunan. Ada 3 jenis pekerjaan tanah dalam persiapan pembangunan yaitu pekerjaan penggalian tanah, pekerjaan pengurugan pasir dan pekerjaan perataan atau pengurugan tanah.


 1. Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan ini merupakan pembuatan lubang galian untuk pondasi. Pekerjaan ini disesuaikan dengan jenis pondasi yang akan dibuat, kalau misalkan pondasi dibuat dari pasangan batu kali maka penggalian tanah dilakukan sepanjang denah bangunan. Bila akan dibuat pondasi tapak atau pondasi sumuran maka penggaliannya hanya di sudut-sudut bangunan atau pada tumpuan yang merupakan  tempat pemasangan kolom, dan bila akan dibuat pondasi pancang maka pekerjaan penggalian tanah tidak dilakukan karena pondasinya langsung dipancang ke tanah atau dibor ke tanah.
Untuk pondasi tapak atau lajur dari beton, ukuran galiannya sama dengan besar tapak. Namun, untuk pondasi batu kali sebaiknya ukuran galian atasnya dilebihkan 10 cm di kanan dan 10 cm di kiri (bila kosong). Tujuan melebihkan galian tersebut untuk memberikan ruang (space) bagi pekerja agar leluasa bekerja. Misalnya, ukuran bawah pondasi batu belah 80 cm maka ukuran lebar atasnya adalah 100 cm.

 


2.    Pekerjaan urugan pasir
Sebelum pekerjaan pondasi dilakukan perlu dilakukan penaburan pasir urug ke tanah (di sepanjang penggalian). Pekerjaan ini dilakukan karena untuk menghindari tercampurnya adukan dan tanah liat. Ketebalan pasir urug minimal yaitu 5 cm. Untuk jenis pondasi beton plan atau pondasi beton lajur, selain ditaburkan pasir juga perlu dibuatkan lantai kerja dari adukan 1 semen : 2 pasir : 5 koral minimal ketebalan 5 cm.

a.  Pekerjaan urugan atau perataan tanah
Pekerjaan ini dilakukan setelah pekerjaan pondasi sudah selesai dilakukan. Pekerjaan ini merupakan pengurugan kembali tanah galian pondasi sehingga tanah bekas galian pondasi tidak tampak lagi. Kalau misalkan tanah tersebut masih sisa kemudian tanahnya digunakan untuk meratakan bagian dalam bangunan.

Untuk pekerjaan urugan yang bertujuan sebagai peninggian lantai, kebutuhan tanahnya sagat tergantung pada tinggi peil/elevasi lantai. Biasanya sisa tanah bekas galian sebanyak 2/3 volume tanah galian bila pondasi yang digunakan adalah pondasi batu kali. Bila pondasi yang digunakan adalah pondasi tapak maka sisa tanahnya hanya sekitar 1/3 dari jumlah volume tanah galian. Dengan demikian kebutuhan tanah untuk urugan peninggian lantai (nol lantai) adalah luas bangunan dikalikan sisa tinggi sampai nol lantai dikurangi sisa tanah galian pondasi. Untuk jenis pondasi tiang pancang atau strous tidak ada pengurangan sisa tanah kerena memang tidak ada penggalian tanah. Kemampuan pekerja untuk pengurugan tanah ini dapat mencapai 5 m3 perhari per orang.

5 komentar: